√Hukum Onani Masturbasi Dalam Islam ,Hikmah Doa

√Hukum Onani Masturbasi Dalam Islam ,Hikmah Doa -Sobat Doa yang luar biasa Kumpulan Hikmah Doa, Amalan yang murah dan dapat dilakukan oleh setiap makhluk hidup di alam raya ini adalah Doa, doa yang dipanjatkan dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu dilakukan dengan cara berdoa dalam hati atau dilakukan secara jama'ah atau secara terbuka. Dalam hal ini amaliyah √Hukum Onani Masturbasi Dalam Islam ,Hikmah Doa dilakukan senantiasa untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, selagi cara dan tujuannya baik. Doa juga bisa memotivasi kita dalam banyak hal. Sebab ikhtiyar yang dilakukan tanpa adanya sebuah doa,akan menjadikan proses pencapaian kita yang kurang berkah dan manfaat. Walaupun yang terkadang yang kita lakukan berhasil dan suskses.

Dengan adanya doa kita diajarakan untuk tidak mudah menyerah, dan tidak pula diajarakan untuk berambisi meraih sesuatu dengan cara mengebu-gebu dengan menghalalkan segara cara atau siasat yang kita rencanakan. Sebab pada dasarnya semua ikhtiyar yang kita lakukan akan kembali lagi ke hakikat sang Pencipta Alam Raya ini.Untuk itu lakukan √Hukum Onani Masturbasi Dalam Islam ,Hikmah Doa sesuai dengan kadar dan boobo yang kita bisa. Lakukan hal yang terbaik dan selebihnya pasrahkan kepada-Nya.

Sebab manusia hanyalah seorang hamba Tuhan yang cuma bisa berusaha dan meminta baik pertolongan dan perlindungan kepadanya. Dengan cara yang santun dan penuh keoptimisan lantunan doa kita panjatkan untuk meraih sebuah kesuksesan yang akan kita jalankan. Tak lupa adab dan tatacara berdoa kita lakukan dengan cara yang terbaik sehingga proses √Hukum Onani Masturbasi Dalam Islam ,Hikmah Doa dapat kita lakukan dengan mudah.

Terkdang kita sendiri lupa akan kedudukan kita sebagai hamba Tuhan, sehingga kita menuntut banyak apa yang telah kita kerjakan dan kesuksesan membuat lupa kita akan nilai-nilai Agamanya, cuma mementingkan urusan dunia saja. Dan selayaknya kita sebelum melkaukan amaliyah baik itu doa atau hal lainnya sebaiknya untuk membaca istigfar dan sholawat terlebih dahulu, biar kita ingat siapa dan bagaimana sejatinya kita ini.

Proses penghambaan yang sejati dan totalitas tanpa memikirkan hal-hal yang beradai-andai inilah yang akan membuat kita menjadi manusia yang taat dan sempurna sehingga tidak tergerus oleh hingar-bingar dan gemerlapnya dunia ini.

Proses seperti inilah yang nantinya akan menjadikan kita sebagai manusia insan kamil yang sejati.Dan menjadi Abdi hamba Tuhan yang sempurna dalam segala hal. Dan proses seperti inilah yang mungkin agaknya jarang kita jumpai dijaman sekarang ini.

√Hukum Onani Masturbasi Dalam Islam ,Hikmah Doa , rukun dan syarat menjadi muntlak harus dilakukan untuk mencapai kesempurnaanya. detail dan jelasya bisa kita liat penjelasan tersebut dibawah ini:

Baca juga:


Blog Khusus Doa - Sekarang ini, dalam bidang medis, onani atau masturbasi banyak dianjurkan untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, tapi dibolehkan. Alasannya, untuk kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, sampai melepaskan stress, dan sebagainya. Tapi sesungguhnya bagaimana hukumnya dalam Islam?

Masturbasi atau Onani (dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Dalam Islam menurut mayoritas para fuqaha onani adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa besar. Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an:
“Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).

Penjelasan Imam As-Shafie dan Imam Malik diperkuat pula oleh riwayat berikut: “Di hari akhirat Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut ialah :
  1. Orang-orang homoseksual,
  2. Orang yang bersetubuh dengan hewan,
  3. Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama
  4. Orang yang kerap melakukan onani, kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri, maka tidak lagi akan dihukum,
    (Maksud riwayat yang disandarkan kepada Nabi Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar, 59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya).

Mengapa masturbasi dan onani diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya. Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Menurut Shah Waliallah Dahlawi kegiatan ini juga berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi. Sehingga ia tidak berani untuk mendekati laki-laki atau wanita yang ia sukai. Malu akan kelakuannya ini juga merupakan fitrah manusia.

Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada kesehatan si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mempengaruhi produksi berbagai organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri dengan onani telah membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.

Namun, sebagaian ahli fiqh berpendapat bahwa onani-masturbasi dibolehkan jikalau seseorang menghadapi keadaan yang gawat karena luapan syahwat dan dia berkeyakinan bahwa dengan melakukan hal ini, ia akan meredakan syahwatnya dan dapat pula menghalangi dirinya dari terjerumus ke dalam sesuatu zina atau pelacuran. Setelah tentunya ia melakukan berbagai tindakan preventif seperti puasa, dzikir dan shalat, (QS Yusuf 12, ayat 32 dan 33).

Membolehkannya para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut tetapi didasarkan kepada kaidah usul fiqh yang menyatakan: “Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat menghindari bahaya yang lebih berat.” Di sini perlu diperhatikan bahwa, itu diperbolehkan dalam suasana yang amat penting. Bukan dilakukan setiap hari dengan ransangan pula. Pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama. Sedangkan yang kedua diharamkan atas dasar pertentangan dengan perintah dan nilai-nilai agama.

Dan barang siapa yang berusaha untuk menjauhkan onani-masturbari atas dasar taqwa dan iman kepada Allah Subhanahu waTa’ala, niscaya Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan nista tersebut dan akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang tidak mungkin tergambarkan.

Sederhananya, jika hati dan nurani kita merasa tidak nyaman dengan apa yang kita lakukan, itulah tandanya bahwa ada sesuatu yang salah dengan yang sedang kita perbuat. Wallohu alam bishawwab.

JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT, SHILAKAN SHARE KE TEMAN-TEMAN KALIAN


Harapan kami semoga artikel √Hukum Onani Masturbasi Dalam Islam ,Hikmah Doa bermanfaat

Dan dapat memberikan nilai lebih bagi pembaca
Serta segala hal yang tidak salah kata atau ejakan serta hal-hal yang kurang berkenan sekirnaya sudi untuk meninggalkan komentar diibawah
Serta kami informasiskan bahwa artikel ini kami ambil dari berbagai sember internet baik Google,Bing
Untuk itu kami hanya memaparkan saja dan untuk kajian lebih mendalamnya bisa sodara tanyakan kepada ulama atau guru-guru terdekat disekitar anda, sekian artikel dari kami.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Hukum Onani Masturbasi Dalam Islam ,Hikmah Doa"

Posting Komentar